Padahal cukai MBDK sangat penting untuk melindungi anak anak, remaja dan masyarakat atas konsumsi MBDK yang makin masif.
Dan produk MBDK menjadi salah satu pemicu kuat tingginya berbagai penyakit degeneratif, khususnya diabetes melitus.
Kedua, penundaan/pembatalan kenaikan cukai rokok 2026.
Ini kebijakan Menkeu Purbaya yang paling tragis, mengingat menjadi kebijakan yang sangat buruk bagi pengendalian konsumsi rokok, khususnya di kalangan anak anak, yang kini prevalensinya masih bertengger pada 7,4 persen atau sekitar 6 (enam) juta anak menjadi perokok.
Menkeu Purbaya tersandera oleh suara yang sangat sumbang dan kepentingan industri rokok.
Dan ketiga, wacana penambahan layer (tiers) cukai rokok. Belum berhenti dengan menunda pemberlakuan cukai MBDK dan cukai rokok,
Menkeu Purbaya bermanuver dengan kebijakan lain yang tak kalah bahayanya, yakni menambah tiers/layer cukai rokok.
Nah terhadap wacana kebijakan penambahan tiers/layer cukai rokok ini mengantongi beberapa cacat bawaan, baik pada konteks paradigma hukum, sosiologis, dan ekonomi.
Pertama, dari sisi paradigma hukum, penambahan layer cukai rokok itu bertentangan secara diametral dengan spirit dan filosofi cukai itu sendiri, bahwa cukai itu spiritnya adalah untuk pengendalian konsumsi atas produk yang dikenai cukai.













