Artinya, cukai didesain agar perokok itu mengurangi konsumsi rokok, atau bahkan stop merokok.
Sebab dengan cukai seharusnya makin mahal, karena cukai dibayar oleh perokok.
Jadi bukan untuk menggali pendapatan negara. Kalau kemudian negara mendapatkan fulus dari cukai, itu hanyalah bonus saja.
Penambahan layer cukai rokok sama artinya, menjustifikasi cukai sebagai pendapatan negara ansich, dan meruntuhkan paradigma dan fungsi cukai sebagai pengendali konsumsi rokok.
Sebab dengan penambahan layer cukai rokok, akan berdampak terhadap harga rokok yang semakin murah dan makin terjangkau masyarakat.
Kedua, penmbahan layer rokok juga akan menyulitkan pemerintah (Ditjen Bea Cukai, kepolisian, pemda, dll) dalam melakukan pengawasan terhadap keberadaan rokok ilegal.
Jadi wacana kebijakan penambahan layer cukai rokok, justru antitesa terhadap upaya pemerintah untuk memerangi rokok ilegal.
Semakin banyak layer cukai rokok, semakin sulit dalam pengawasan karena semakin rumit.
Saat ini saja, layer cukai rokok di Indonesia masih mencapai 8-9 layer. Nah inilah sejatinya biang kerok maraknya rokok ilegal, karena masih rumitnya sistem layer cukai rokok.
Ketiga, wacana penambahan layer cukai rokok berlawanan arus terhadap dorongan agar pemerintah Indonesia melakukan simplikasi (penyederhanaan) layer cukai rokok, dari 8-9 layer direkomendasikan menjadi 3-5 layer saja.













