Data BPJS Kesehatan juga membuktikan, dominannya penyakit penyakit katastropik tersebut.
Dana JKN akhirnya tergerus signifikan untuk penyakit katastropik sebesar lebih dari 30 persen, sebuah penyakit yang dipicu oleh faktor gaya hidup.
Salah satunya perilaku merokok di usia produktif, yang saat ini mencapai 32 persen dari total populasi.
Kebijakan menambah layer cukai rokok oleh Menkeu Purbaya adalah tindakan sesat nalar dan sangat gegabah, sebab telah menjadikan anak anak, remaja dan masyarakat menjadi tumbal demi mendulang pendapatan dari cukai rokok.
Ini kebijakan yang sangat membahayakan bagi masa depan dan kesehatan anak-anak.
Merujuk pada konfigurasi tersebut, maka mutlak hukumnya agar Menkeu Purbaya membatalkan wacana menambah layer cukai rokok.
Jika pemerintah ingin menggali pendapatan cukai rokok yang lebih besar, dan cukai menjadi instrumen efektif untuk pengendalian konsumsi, maka jalan keluarnya justru melakukan simplikasi/penyederhanaan sistem cukai rokok, yang masih 8-9 tersebut.
Bukan malah menambah satu layer lagi, yang justru akan kontra produktif untuk menggali revenue negara dari sektor cukai, dan cukai akan makin lemah untuk instrumen pengendalian konsumsi.
Paradigma Menkeu Purbaya harus kembali kepada khittah dan filosofi universal perihal cukai dan mandat UU tentang Cukai pada suatu produk yang dikenai cukai yakni, bahwa cukai adalah untuk pengendalian konsumsi, bukan untuk eksploitasi pendapatan negara.













