Tetapi kedepannya, harus ada kontribusi berupa iuran dari pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan.
OJK juga wajib menyusun laporan keuangan tahunan yang nantinya diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh BPK. **can