JAKARTA-Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtarudin mengusulkan agar Indonesia bisa memiliki Undang-undang tentang Bahan Kimia.
Usulan Mukhtarudin itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR dengan Dirjen Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) terkait dukungan Kemenperin sebagai regulator, terhadap industri Farmasi Indonesia dalam rangka percepatan Produksi Vaksin Merah Putih, sebagai upaya percepatan penanganan Covid-19 Indonesia, yang digelar di Gedung Nusantara I, Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, (15/9/2021).
“Jadi, saya melihat persepsi kita sudah sama, bahwa persoalan industri Farmasi ini sangat dibutuhkan di Indonesia, pandemi Covid-19 membuka mata kita bahwa industri farmasi kita masih sangat tertinggal,” tutur Mukhtarudin.
Selain itu, Politisi Golkar Dapil Kalimantan Tengah ini juga mendorong agar ada Forum Khusus untuk membicarakan secara detil tentang bagaimana peran Kemenperin RI dalam konteks sebagai regulator dalam rangka mendukung industri farmasi yang ada di Indonesia termasuk industri Kimia.
Komentari tentang post ini