“Nah kalau bicara tentang industri kimia. Kita memang belum punya UU tentang bahan kimia. Aturan Kita masih ada tumpang tindih dan tidak sinkron dengan regulasi internasional,” beber Mukhtarudin.
Untuk itu, usulan agar Indonesia memiliki UU tentang bahan Kimia tersebut menjadi tantangan dan pekerjaan rumah yang harus kita selesaikan bersama.
“Oleh karena itu kita pun akan mendukung baik terkait regulasi maupun anggaran kepada kementrian Perindustrian dalam rangka mengembangkan industri farmasi dan industri kimia di tanah air,” tandas Mukhtarudin.
Mukhtarudin beralasan, ada sejumlah pertimbangan dibalik usulan yang dikemukakannya. Adapun pertimbangan yang diusulkan Mukhtarudin antara lain:
Pertama, Indonesia belum memiliki UU Bahan Kimia yang mengacu pada Peraturan Internasional, dan UU ini diperlukan dalam rangka pengembangan industri kimia berkelanjutan.
Kedua, industri kimia dengan nilai ekspor US$ 100 Milyar/ tahun, adalah andalan masa depan Indonesia.
Ketiga, industri kimia Indonesia tertinggal dibandingkan negara-negara ASEAN, sedangkan pembangunan industri kimia dunia maju pesat.
Komentari tentang post ini