BANDUNG-Kementerian Perdagangan (Kemendag) sedang membahas pedoman kerja dan nota kesepahaman implementasi peningkatan penegakan hukum di bidang Perlindungan Konsumen dan Metrologi Legal bersama Polri dan Gubernur, Walikota dan Bupati. Nota kesepahaman ini dibuat dalam rangka penegakan hukum demi melindungi konsumen.
Penegasan ini disampaikan Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Widodo saat membuka secara resmi Forum Pengawasan Metrologi Legal dan Pencanangan Pembentukan Daerah Tertib Ukur dan Pasar Tertib Ukur Tahun 2015 di Grand Royal Panghegar, Bandung, Kamis (26/2).
Menurutnya, implementasi penegakan hukum merupakan bagian penting dari pengawasan dan peningkatan tertib ukur. “Forum ini diselenggarakan untuk mengharmonisasikan kegiatan pengawasan dan peningkatan tertib ukur di seluruh wilayah Indonesia,” jelasnya.
Dengan adanya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kabupaten/Kota melakukan langkah-langkah persiapan untuk melaksanakan kegiatan tera, tera ulang, dan pengawasan sehingga dapat tercipta perlindungan konsumen dan kebenaran hasil pengukuran. “Ke depan, diharapkan pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dapat melaksanaan kegiatan pengawasan secara berkala dan senantiasa mendorong optimalisasi pelaksanaan pengawasan kemetrologian untuk menciptakan tertib ukur di wilayah,” imbuhnya.