Erick menyampaikan, kebanyakan pekerja migran Indonesia di luar negeri saat ini sangat rentan karena tidak memiliki perlindungan hukum, perlindungan jaminan kesehatan dan kecelakaan kerja di tempat kerja karena statusnya yang ilegal.
Bahkan, Erick mendengar cerita dari anak muda Indonesia yang cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak mendapatkan benefit asuransi perlindungan kerja di tempat kerjanya di luar negeri.
Untuk itu, Erick menekankan, BNI juga memiliki tugas untuk mengakomodir para diaspora agar bisa mengembangkan usahanya di luar negeri dengan kemudahan akses perbankan.
“Saya minta BNI menjadi ekosistem databased pekerja migran. Saya juga minta kepada BNI untuk diaspora di luar negeri dibantu secara perbankan,” sebutnya.
Lebih lanjut, kata Erick, untuk mempermudah pengelolaan data para pekerja migran dan diaspora, sebaiknya perlu adanya dual citizenship atau kewarganegaraan ganda.
Hal ini dinilai Erick bisa membantu pembangunan negara melalui sinergitas antara BNI, kedutaan besar di masing-masing negara, diaspora, hingga pekerja migran.
Komentari tentang post ini