JAKARTA – Buruh Maskapai Penerbangan Lion Air dengan bendera PT Lion Air Grup akhirnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan ini teregister dengan perkara nomor 246/Pdt,Sus.PHI/2025. 24 buruh tersebut menuntut agar PT Lion Air Grup membayar pesangon dan upah tertunggak senilai Rp 1,7 miliar.
Pada persidangan pertama, 17 September 2025, Megarani DKK selaku Penggugat membacakan gugatan yang pada pokoknya menyampaikan keluhannya yaitu sudah 4 tahun menderita karena menunggu janji perusahaan untuk pembayaran pesangon dan upah.
Odie Hudiyanto dari Kantor Hukum Odie Hudiyanto & Partners selaku kuasa dari Megarani DKK menjelaskan bahwa Megarani DKK adalah pekerja tetap atau pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) pada bagian call centre dan tiket yang sejak Juli 2020 ”dirumahkan” oleh Lion Air Grup dengan janji akan kembali bekerja jika pendemi Covid 19 sudah mereda.
Namun pada saat perusahaan menghentikan operasionalnya, perusahaan tidak membuat kesepakatan dengan Para Pekerja tentang pelaksaan waktu kerja dan pengupahan sebagaimana yang diamanatkan oleh Surat Edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan Nomor. M/3/HK.04/III/2020 ttg Pelindungan Pekerja dan Kelangsungan Usaha dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 yang isinya adalah “Bagi perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat kebijakan pemerintah di daerah masing-masing guna pencegahan dan penanggulangan COVID-19, sehingga menyebabkan sebagian atau seluruh pekerja/buruhnya tidak masuk kerja, dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha maka perubahan besaran maupun cara pembayaran upah pekerja/buruh dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh”.














