Dengan demikian pekerja yang “dirumahkan” dengan alasan adanya pendemi Covid 19 tidak tepat dijadikan alasan untuk melakukan PHK kepada para buruh Lion Air Grup.
Odie Hudiyanto menegaskan jika permasalahan dapat diselesaikan cepat dengan cara musyawarah karena Dinas Tenaga Kerja Propinsi DKI Jakarta sudah mengeluarkan nota anjuran nomor 030/ANJ/D/V/2025 yang menghukum pihak perusahaan membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak serta membayar upah tertunggak sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 35 Pasal 48 .














