BANDUNG-Larangan dan Penyegelan Pembangunan Makam masyarakat Adat Karuhun Urang (AKUR) di Cigugur oleh Pemerintah Kabupaten Kuningan dan sekelompok oknum Ormas intoleran, menunjukan hilangnya kepercayaan diri akan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia dan merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia khususnya di bidang hak budaya.
Demikian disampaikan oleh Dr. iur. Liona Nanang Supriatna, S.H., M.Hum. pakar hak asasi manusia yang merupakan salah satu putera asli Cigugur, yang pada saat ini menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Minggu (26/07/2020).
Diuraikan oleh Liona N Supriatna, kelompok masyarakat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan masyarakat Adat Karuhun Urang (AKUR) di Cigugur – Kuningan kembali mengalami perlakuan diskriminatif dan intoleransi.
Tindakan restriktif pemerintah Kabupaten Kuningan serta penggerudukan ke lokasi pemakaman masyarakat Adat Karuhun Urang oleh kelompok oknum masyarakat dan atau Ormas intoleran adalah tindakan sewenang-wenang.
Komentari tentang post ini