JAKARTA–PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) dan PT Siloam International Hospitals Tbk (SILO), telah menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli Bersyarat (PPJB) untuk penjualan tanah seluas 6.094 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta pada 12 Februari 2024.
Berdasarkan perjanjian tersebut, para pihak telah menyepakati harga jual beli tanah tersebut senilai Rp279,88 miliar.
Adapun tanggal penyelesaian transaksi tersebut akan disepakati kemudian oleh para pihak setelah kewajiban yang disepakati sebelumnya oleh calon penjual dan calon pembeli terpenuhi.
Sekretaris Perusahaan LPKR Ratih Safitri, dalam keterangan tertulis di Jakarta, dikutip Jumat (16/2/2024) mengemukakan, transaksi ini akan berdampak positif terhadap neraca keuangan dan arus kas Perseroan.
Menurut Ratih, transaksi ini bukan merupakan transaksi material karena nilainya tidak melebihi 20% dari ekuitas Perseroan.
Transaksi ini juga dikecualikan karena merupakan transaksi sehubungan dengan kegiatan usaha yang dijalankan dalam rangka menghasilkan pendapatan usaha dan dijalankan secara rutin.
Komentari tentang post ini