SURAKARTA- PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Jawa Tengah dan DIY dengan PT Solo Citra Metro Plasma Power menandatangani Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL) Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Kota Surakarta, Jawa Tengah.
Perjanjian ini ditandatangani di Rumah Dinas Walikota Surakarta disaksikan langsung oleh Walikota Surakarta, perwakilan Kementerian Koordinator Kemaritiman, Kementerian ESDM (Ditjen Ketenagalistrikan dan Ditjen EBTKE) pada Jumat (28/12).
Dengan demikian, timbunan sampah kota yang mencapai 450 ton/hari akan diolah sehingga menghasilkan listrik berkapasitas sekitar 10 MW pada tahun 2020.
Ini akan dibangun dengan dua tahap, masing-masing berkapasitas 5 MW.
Jangka waktu kontrak akan berlangsung selama 20 tahun dengan nilai investasi sebesar USD 23 juta USD untuk kapasitas 5 MW (40 juta USD untuk 10 MW). Harga jual dalam proyek ini juga ditetapkan sesuai dengan Perpres 35/2018 yaitu USD 13,35 c/kWh. Proyek ini di targetkan akan siap beroperasi di tahun 2020.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Hendra Iswahyudi dalam kesempatan terpisah di Jakarta (28/12) mengungkapkan, proyek semacam ini, yakni pemanfaatan sampah kota untuk listrik sangat ramah lingkungan dan mampu menyelesaikan permasalahan di Kota Surakarta dan sekitarnya.














