“PLTSa juga akan menjadi salah satu unsur dalam mencapai bauran energi nasional. Seperti yang selalu diungkapkan Bapak Menteri, bahwa kami sangat mendorong pengembangan EBT di Indonesia. Pemerintah terus berupaya dengan memberikan regulasi yang dapat mendukung hal tersebut”, ungkap Hendra.
Hendra berharap, penandatanganan PJBL dengan PLN bagi pengembangan PLTSa di 11 kota lainnya dapat segera menyusul, sehingga Perpres 35/2018 dapat diimplementasikan dengan baik.
PJBL PLTSa Kota Surakarta dilaksanakan sebagai tindaklanjut Surat Penugasan Menteri ESDM kepada PT PLN (Persero) untuk membeli tenaga listrik dari PLTSa Kota Surakarta yang diterbitkan pada tanggal 11 Juli 2018. Pencapaian ini sekaligus merupakan implementasi Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Dalam Perpres tersebut diatur pembelian tenaga listrik dari PLTSa oleh PLN untuk 12 kota di Indonesia termasuk Kota Surakarta. Ini merupakan PJBL pertama yang telah ditandatangani.
Sebelumnya, pada 2017 dan 2018 telah ditandatangani PJBL untuk 74 IPP pembangkit energi terbarukan, sehingga dengan tambahan PJBL PLTSa Surakarta ini total PJBL sebanyak 75 proyek dengan kapasitas total 1.587,62 MW.














