Setiba di Lampung, LNG itu akan menjalani proses bongkar muat dari kapal pembawa LNG ke FSRU Lampung. Dalam proses selanjutnya, LNG diubah menjadi gas (regasifikasi) untuk selanjutnya disalurkan ke pelanggan. Pembeli gas dari FSRU Lampung ini antara lain adalah PLN.
FSRU atau Floating Storage and Regasification Unit adalah sebuah kapal terapung yang di dalamnya dilengkapi dengan fasilitas untuk menampung LNG sekaligus mengubah LNG menjadi gas (regasifikasi). PGN FSRU Lampung memiliki kemampuan regasifikasi maksimal 240 MMSCFD (juta kaki kubik per hari). PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk atau PGN menyewa FSRU Lampung tersebut dari PT Hoegh LNG Lampung. (ALFONS)
Komentari tentang post ini