JAKARTA-Proses gugatan lahan di Cipinang-Melayu, Halim yang terkena pembebasan untuk proyek kereta api cepat Jakarta-Bandung masih terus berlansung.
“Hari ini kami lanjutkan dengan replik sebagai jawaban atas tanggapan dari pihak tergugat”, ujar Servas Sadipun, pengacara yang mewakili penggugat utama Nur Helis bersama warga Paguyuban Tanah Galian.
Nur Helis adalah adalah istri dari almarhum Bob Goldman, pewaris tunggal John Henry Van Blommenstein pemilik Eigendom Verponding nomor 6329 yang merupakan pemilik sah atas sebagian tanah di wilayah Cipinang- Melayu.
Servas mengajukan gugatan pada 18 institusi pemerintah yang sebaliknya mengatakan bahwa lokasi tersebut adalah aset negara yang berasal dari penyerahan pihak Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma.
“Dari tanggapan mereka kelihatan mereka tidak bisa berargumentasi atas klaim tanah negara. Itu.jelas-jelas pencaplokan atas tanah rakyat sebagaimana mereka lakukan di sejumlah tempat lain di negeri ini,” tegasnya.
Yang mengerikan, jelas Sadipun, beberapa tergugat terkesan tidak serius. Misalnya, tergugat 15 dari PT Adhi Karya.
Komentari tentang post ini