Sekian kali mereka tidak hadir, dan majelis sudah meminta mereka untuk tidak menggunakan hak jawab.
“Mereka memohon-mohon untuk memberikan tanggapan. Tapi saat replik hari ini mereka tidak datang”.
Demikian juga tergugat 8 yang mewakili pihak BPPN. “Sidang sudah berlangsung dua tahun di Jakarta Timur. Namun dalam tanggapan resminya mereka tujukan kepada Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Masak tidak tahu mereka ikut perkara dimana? Mereka kelihatan main-main, mungkin berharap kekuasaan akan bantu dan melakukan intervensi,” tegas Sadipun.
Seperti diketahui, proyek raksasa tersebut ditangani oleh PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC). KCIC merupakan konsorsium gabungan antara PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) dengan kepemilikan 60% dan Beijing Yawan HSR Co. Ltd 40%.
Adapun, PSBI beranggotakan WIKA dengan komposisi penyertaan saham sebesar 38%, PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebesar 25%, PT Perkebunan Nusantara VIII sebesar 25%, dan PT Jasa Marga (Persero) Tbk. (JSMR) sebesar 12%.
Sadipun menegaskan pembebasan lahan ini ilegal karena ini bukan tanah milik pemerintah.
“Ini bukan tanah milik Angkatan Udara. Mereka tidak bisa membuktikan ini lahan mereka,” tegas Sadipun.
Dia juga meminta agar selama masih dalam.proses pengadilan, tidak dibenarkan.untuk melakukan kegiatan proyek di lokasi tersebut.
Menurut Sadipun, dari penelusuran dokumen legal, tanah yang disengketakan itu secara administratif terdaftar sejak tgl 27 November l934 dgn Meet Brief No 72 Eigendom Verponding No .6329 atas nama N.V.Blomkring/Nji Mas Sti Aminah alias Nji Mas Entjeh/John Henry Van Blommestein/Nederlandsche Indie.
Komentari tentang post ini