JAKARTA – Bank Indonesia (BI) kembali melonggarkan kebijakan makroprudensial melalui penyesuaian kebijkan Giro Wajib Minimum (GWM).
Penyesuaian ketentuan tersebut dilakukan dengan mengikutsertakan surat-surat berharga (SSB) yang diterbitkan bank ke dalam perhitungan Loan to Deposit Ratio (LDR) kebijakan GWM-LDR, sehingga formula LDR menjadi : Kredit / (DPK + Surat Berharga Yang diterbitkan Bank).
“Sejalan dengan masuknya SSB yang diterbitkan bank dalam perhitungan LDR maka istilah LDR diganti menjadi Loan to Funding Ratio (LFR),” ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Tirta Segara seperti dikutip dari laman bi.go.id, Kamis (2/7).
Dia mengatakan BI juga memperlonggar batas atas LFR hingga menjadi 94% bagi bank yang sudah memenuhi pencapaian tertentu Kredit UMKM dengan kualitas kredit yang baik.
Pelonggaran batas atas menjadi 94% akan berlaku mulai 1 Agustus 2015 ini, dan dapat diberikan selama bank memenuhi beberapa kriteria.
Kriterianya, bank dapat memenuhi rasio kredit UMKM lebih cepat dari target waktu tahapan pencapaian Rasio Kredit UMKM, yang telah ditetapkan dalam PBI No. 14/22/PBI/2012 tentang Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh Bank Umum dan Bantuan Teknis Dalam rangka Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.














