Selain itu, ujarnya terdapat ketentuan dari segi Non Performing Loan (NPL), yaitu bahwa rasio NPL total kredit bank secara bruto (gross) < 5% dan rasio NPL kredit UMKM bank secara bruto (gross) < 5%.
“Sementara bagi bank yang belum memenuhi pencapaian tertentu kredit UMKM dimaksud, akan dikenakan penyesuaian jasa giro,” imbuhnya.
Kebijakan mengenai GWM LFR ini dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 17/11/PBI/2015 tanggal 26 Juni Juni 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/PBI/2013 Tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum Dalam Rupiah Dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional, dan Surat Edaran (SE) No. 17/17/DKMP tentang Perhitungan Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional sebagai petunjuk teknis PBI tersebut, diharapkan dapat mendorong penyaluran kredit terutama ke sektor produktif untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi.














