Selain itu, sambung Kurniawan, proses rekrutmen pada jajaran panwas provinsi hingga ke level bawah, kerap kali kurang didasarkan atas prinsip transparansi. Namun demikian, menurut dia lagi, tidak serta merta berarti seluruh proses pemilu menjadi buruk. Karena itu LP3ES menawarkan 18 rekomendasi untuk perbaikan pemilu ke depan, diantaranya proses rekrutmen seleksi, penilaian dan penetapan tim seleksi dan calon anggota komisioner dilakukan dengan mekanisme terbuka.
Selain itu juga perlu dibangun regulasi dan mekanisme pendaftaran pemilih yang berkelanjutan berbasis pada identitas tunggal kependudukan, sehingga dapat disusun daftar pemilih yang solid dan akurat. “Perlu juga penyelesaian sengketa pemilu di tingkat propinsi /kabupaten /kota yang dilakukan oleh Bawaslu,” ujarnya.
Rekomendasi lainnya, kata Kurniawan, adalah perlu penguatan pendidikan pemilih oleh partai politik, penyelenggara pemilu, dan masyarakat sipil untuk pemilu jujur dan adil.
“Revitalisasi fungsi partai politik, khususnya dalam hal rekrutmen dna kaderisasi calon anggota legislatif dan keterwakilan politik perempuan juga dianggap penting,” imbuhnya. (ek)














