Pemerintah perlu memperhatiakan, beberapa hal sebagai berikut:
Pertama, Saya ingin mengingatkan diawal, jangan sampai LPI yang kita kelola mengulang sejarah buruk pengelolaan dana abadi 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Saya mengingatkan bahwa, praktik 1MDB bisa terulang kembali, potensi kearah sana sangat mungkin terjadi selama dalam pengelolaannya LPI tidak disertai transparansi dan akuntabilitas.
Dari awal LPI harus punya tekad dan komitmen untuk menjadikan lembaga tersebut zero tolerance to corruption and moral hazard. Sebagai informasi, 1MDB tersebut berakhir dengan korupsi senilai US$4,5 miliar. Kasus tersebut menjerat Perdana Menteri Malaysia saat itu.
Kedua, Pemerintah perlu mencermati kondisi pasar keuangan global saat ini masih bersifat volatile, sehingga risiko pasar keuangan global masih cukup tinggi.
Perubahan kebijakan moneter The Fed, pasca dilantiknya Pemerintah baru Amerika Serikat, juga perlu terus dicermati.
Kebijakan moneter ketat The Fed, dikhawatirkan akan menyebabkan keluarnya modal asing di negara-negara emerging market, termasuk Indonesia.
Tiga kekuatan ekonomi dunia, AS, Eropa dan China, masih menghadapi kondisi internal yang cukup berat.
Oleh sebab itu, kita harus mendahului agar pemulihan ekonomi kita bisa lebih cepat dibandingkan tiga negara besar tersebut, agar kita tidak terkena dampak keluarnya investasi asing (capital flight).
Ketiga, LPI diberikan kewenangan untuk mengelola dananya pada pasar keuangan. Didalam negeri kita sudah beruntun menghadapi berbagai kasus salah penempatan dana investasi baik disengaja atau tidak, terutama pada produk saham, sederet kasus pun muncul seperti; Jiwasraya, Asabri, dan terbaru BPJS Ketenagakerjaan.
Manajemen LPI perlu saya ingatkan agar tidak mengulangi kasus serupa, terlebih dana LPI untuk berbagai proyek strategis nasional.
Keempat; LPI perlu bersinergi dengan berbagai stake holder, khususnya pada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sebab disanalah Hulu proses investasi baik asing maupun dalam negeri masuk.
Dari dana investasi yang masuk ke BKPM selanjutnya di kelola oleh LPI. Melihat alur kerja ini, maka antara BKPM dan LPI bagaikan pasangan kerja strategis, maka mutlak keduanya bersinergi.
Kelima; LPI bukan lembaga swasta, tetapi bagian dari government agency, keterlibatan Badan Pemeriksa Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan dalam pengawasan keuangan dan penempatan produk produk investasinya, khususnya pada portofolio menjadi amat penting sebagai pencegahan awal untuk mengantisipasi kerugian pada lembaga ini.
Penulis adalah Ketua Badan Anggaran DPR RI yang juga Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Perekonomian













