“Masalah sudah terlihat pada saat saya datang di bulan Oktober 2023, dimana nasabah tidak bisa lagi melakukan transaksi di Bank, terkecuali bagi yang membayar kewajibannya. Saya banyak mengikuti berita juga, dan disebutkan LPS akan menanggung simpanan saya. Kemudian persyaratan juga sudah saya penuhi, asalkan syaratnya lengkap prosesnya pun cepat,” jelasnya.
Dia juga mengaku tidak jera untuk kembali menabung di bank, apalagi menurutnya ada LPS yang akan menjamin simpannya di bank.
“Setelah pencairan, simpanan saya tetap ditabung baik untuk pribadi maupun organisasi saya, rekening saya ada 4 dan saya tabung lagi semua. Saya akan selalu menabung di bank apalagi ada LPS yang jamin,” ujarnya.
Nasabah penyimpan yang telah ditetapkan statusnya sebagai simpanan layak bayar dan dijamin LPS, agar dapat mengajukan pembayaran simpanannya melalui Bank Pembayar yang ditunjuk LPS yaitu BRI KC Jepara, BRI Unit Pengkol, BRI Unit Batealit, BRI Unit Margoyoso, BRI Unit Welahan, BRI Unit Pelemkerep, BRI Unit Bugel, BRI Unit Ngabul, BRI Unit Srobyong, BRI Unit Bangsri dan BRI Unit Kelet.
Komentari tentang post ini