JAKARTA-Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hingga 31 Januari 2020 telah membayarkan klaim simpanan nasabah bank yang dilikuidasi sebesar Rp1,5 triliun.
Sejak LPS berdiri sampai dengan 30 Januari 2020, LPS telah melakukan likuidasi 102 bank (1 Bank Umum, 101 BPR/BPRS) yang dicabut izin usahanya dengan total simpanan sebesar Rp1,92 triliun.
Dari total simpanan tersebut, terdapat Rp1,56 triliun (81%) yang dinyatakan layak bayar dan telah dibayarkan LPS kepada 242.022 nasabah bank. Sementara terdapat Rp362,08 miliar (19%) milik 17.155 nasabah bank dinyatakan tidak layak bayar karena tidak memenuhi ketentuan penjaminan simpanan LPS.
Penyebab simpanan yang tidak layak bayar sebagian besar karena tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah melebihi tingkat suku bunga penjaminan LPS yakni mencakup 76,98% dari total simpanan atau sebesar Rp278,75 miliar.
Penyebab simpanan tidak layak bayar lainnya karena nasabah menyebabkan bank menjadi bank gagal (misalnya memiliki kredit macet) yakni sebesar 13,34% atau senilai dengan Rp48,30 miliar.
Komentari tentang post ini