JAKARTA-Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) membuka kembali penjualan saham Bank Mutiara Tahap III 2013. Hal ini ditandai dengan pengumuman LPS di surat kabar pada 21 Januari 2013, dengan batas penerimaan surat pernyataan minat dan dokumen kelengkapannya adalah pada 15 Mei 2013. “Proses penjualan Bank Mutiara sendiri sesuai dengan landasan hukum, yakni Pasal 42 Undang-Undang LPS. Dalam UU itu disebutkan antara lain LPS wajib menjual seluruh saham bank dalam penanganan paling lama 3 tahun sejak dimulainya penanganan Bank Gagal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39″, ujar Direktur Keuangan LPS Mirza Mochtar, dalam acara Temu Media LPS, di Kantor LPS, Jakarta, Kamis, (7/2).
Menurut dia, pada 2013 LPS memulai kembali penjualan saham Bank Mutiara, dimana hal itu ditandai dengan pengumuman yang dilakukan LPS kepada surat kabar yang ada di Indonesia. Dengan pengumuman itu, maka masyarakat yang berminat terhadap Bank Mutiara bisa mendaftarkan diri kepada LPS.
Selain wajib menjual, lanjut Mirza, LPS juga harus menjual saham Bank Mutiara dengan tetap mempertimbangkan tingkat pengembalian yang optimal bagi LPS, terbuka dan transparan.