JAKARTA- Bank Indonesia (BI) akhirnya mencabut ijin usaha PT BPR Mutiara Artha Pratama. Meski tidak disebutkan alasan secara gamblang, namun permasalahan yang membelit BPR itu nyaris sama yakni, simpanan yang dicatat, baik itu tabungan maupun deposito dan kredit fiktif, serta intervensi pemiliknya.
Seperti diketahui, BI melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Bank Indonesia Nomor 15/134/KEP.GBI/2013 tanggal 23 Desember 2013 telag mencabut Izin Usaha PT BPR Mutiara Artha Pratama. Pencabutan izin usaha PT BPR Mutiara Artha Pratama yang berlokasi di Jl. Jend. Sudirman 91 E1, Bandung terhitung efektif sejak tanggal 23 Desember 2013.
Pelaksana Tugas Kepala Eksekutif LPS, Robertus Bilitea mengatakan dengan dikeluarkannya SK pencabutan izin usaha tersebut maka Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya.