JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT BPR Bungo Mandiri yang berlokasi di Jl. Lebai Hasan No. 27 Muara Bungo, Jambi, terhitung sejak tanggal 08 Desember 2014.
Pencabutan ini tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor: 28/KDK.03/2014 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Bungo Mandiri.
Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Kartika Wirjoatmodjo mengatakan dengan dikeluarkannya KDK pencabutan izin usaha tersebut, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya.
“Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Bungo Mandiri, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar,” jelasnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (11/12).
Menurutnya, rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha.
Sementara itu, dalam rangka likuidasi PT BPR Bungo Mandiri, LPS akan mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS.













