JAKARTA-Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan evaluasi dan penetapan atas tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di Bank Umum serta untuk simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
RDKLPS tentang Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan pada periode ini merupakan penetapan periode reguler Januari 2019.
“Pada rapat tersebut ditetapkan kenaikan tingkat bunga penjaminan masing-masing sebesar 25 bps untuk simpanan Rupiah dan valuta asing di bank umum dan simpanan Rupiah di BPR,” ujar Sekretaris LPS, Samsu Adi Nugroho.
Selanjutnya Tingkat Bunga Penjaminan tersebut berlaku untuk periode tanggal 13Januari 2019 sampai dengan 14Mei 2019, dengan rincian selengkapnya sebagai berikut:
Bank Umum | Bank Perkreditan Rakyat | |
Rupiah | Valas | Rupiah |
7,00% | 2,25% | 9,50% |
Dia menjelaskan, tingkat Bunga Penjaminan Simpanan ditetapkan naik berdasarkan pada beberapa pertimbangan sebagai berikut;
- Suku bunga simpanan perbankan masih menunjukkan tren meningkat merespon kenaikan suku bunga kebijakan moneter BI sepanjang Mei-November 2018.
- Kondisi likuiditas relatif terjaga namun terdapat risiko pengetatan yang berasal dari pertumbuhan kredit yang melampaui pertumbuhan dana pihak ketiga.
- Kondisi stabilitas sistem keuangan (SSK) berada dalam kondisi terjaga dengan baik di tengah mulai meredanya tekanan yang berasal dari depresiasi nilai tukar dan pasar keuangan.
“Merujuk pada PLPS No. 2 Tahun 2014, LPS menetapkan tingkat bunga penjaminan 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) tahun yaitu pada minggu kedua bulan Januari, Mei, dan September, kecuali terjadi perubahan pada kondisi perekonomian dan perbankan yang signifikan,” urainya.
Komentari tentang post ini