LPS sebagai RUPS PT BPRS Muamalat Yotefa akan mengambil tindakan-tindakan sebagai berikut yakni membubarkan badan hukum bank; membentuk tim likuidasi; menetapkan status bank sebagai ”Bank Dalam Likuidasi”; dan menonaktifkan seluruh Direksi dan Dewan Komisaris.
Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPRS Muamalat Yotefa akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. Pengawasan atas pelaksanaan likuidasi PT BPRS Muamalat Yotefa tersebut akan dilakukan oleh LPS.
“LPS menghimbau agar nasabah PT BPRS Muamalat Yotefa tetap tenang dan tidak terpancing/terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi PT BPRS Muamalat Yotefa serta kepada karyawan PT BPRS Muamalat Yotefa diharapkan tetap membantu proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi tersebut,” pungkasnya.













