JAKARTA-Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan evaluasi tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di Bank Umum serta untuk simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Tingkat Bunga Penjaminan untuk periode 15 Mei 2015 sampai dengan 14 September 2015 tidak mengalami perubahan.
Berdasarkan data LPS, bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valas di Bank Umum masing-masing 7,75% dan 1,50%. “Adapun untuk BPR, tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah 10,25%,” ujar Sekretaris LPS, Samsu Adi Nugroho dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (18/6).
Tingkat Bunga Penjaminan tersebut dipandang sejalan dengan kondisi likuiditas perekonomian dan perbankan saat ini. Terdapat tanda perbaikan likuditas domestik akan tetapi masih dibutuhkan tambahan waktu dan data untuk memastikan arah perkembangan tingkat bunga lebih stabil. Perkembangan ini dan faktor risiko eksternal terutama arah kebijakan moneter Amerika Serikat akan menjadi perhatian utama bagi evaluasi tingkat bunga penjaminan.
Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin. Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.















