Nasabah yang masuk dalam pembayaran Tahap 3 ini dapat menyiapkan persyaratan yang diperlukan, yaitu identitas diri dan bukti kepemilikan simpanan (buku tabungan atau bilyet deposito). Nasabah mendapat pengesahan dari Tim Likuidasi LPS yang ada di kantor BPRS Safir Bengkulu kemudian melakukan proses pencairan di bank pembayar yang ditunjuk LPS, yaitu BRI Cabang Bengkulu, BRI Cabang Manna, BRI Cabang Curup, dan BRI Capem Ketahun.
“”Nasabah tidak perlu tergesa-gesa dalam mencairkan dana simpanannya karena masih akan dilayani pencairannya hingga 5 tahun ke depan sejak bank dicabut izin usahanya (29 Januari 2024). Demi keamanan dan kenyamanan, nasabah yang akan mencairkan dananya juga dihimbau untuk menghindari pencairan dalam bentuk uang tunai,” jelasnya.
Dana dapat dipindahkan melalui transfer atau pembukaan rekening di Bank Pembayar.
“Bagi nasabah yang belum masuk hingga pembayaran Tahap 3 ini, dapat menunggu untuk pembayaran tahap berikutnya. Nasabah diminta untuk tidak terpancing/terprovokasi oleh pihak-pihak yang mengaku dapat mengurus dan/atau mempercepat proses pembayaran simpanan tersebut di atas, sehingga penanganan klaim penjaminan simpanan dan likuidasi bank dapat berjalan lancar sebagaimana mestinya. Nasabah dapat menyampaikan informasi atau pertanyaan melalui whatsapp melalui nomer 0823-7788-413,” pungkasnya.













