HALMAHERA TIMUR – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang menamakan diri Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP-Tipikor) Maluku Utara membongkar dugaan praktik ilegal aktivitas tambang yang diduga dilakukan oleh PT Position di wilayah Kecamatan Maba, Halmahera Timur.
Hal ini disampaikan Ketua LPP-Tipikor Maluku Utara Zainal Ilyas dalam keterangan tertulisnya Selasa (13/5/2025).
Ilyas mengatakan pihaknya menduga kuat PT Position telah melakukan pembukaan lahan jalan angkutan dan pengambilan material mineral nikel di dalam kawasan hutan produksi, tanpa melalui proses PPKH sehingga patut diduga telah terjadi tindak pidana di bidang kehutanan.
“Olehnya itu kami menilai PT Position melakukan aktivitas pertambangan diluar dari pada izin usaha PT Position sendiri, “kata Ilyas.
Untuk itu saat ini LPP-Tipikor Maluku Utara akan terus melakukan pemboikotan aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT Position di Halmahera Timur.
Sebab aktivitasnya patut diduga kuat tidak sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor SK.250/MENLHK/SETJEN/PLA.0/3/2022 tanggal 21 Maret 2022 tentang Persetujuan Penggunaan kawasan Hutan untuk kegiatan Operasi Produksi dan Sarana Penunjangnya.