JAKARTA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya terpaksa menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) serentak 2015 untuk 7 daerah. Keputusan ini ditempuh setelah 7 daerah ini pasangan calonnya masih kurang dari dua pasangan calon kepala daerah alias calon tunggal.
Peneliti Senior Forum Masyarakan Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai fenomena calon tunggal sangat mungkin merupakan strategi parpol-parpol untuk mengagalkan figur paslon yang sangat kuat. Partai enggan mengajukan calon karena hampir pasti tak bisa bersaing dengan paslon kuat di daerah tersebut. “Ini semacam boikot ala parpol untuk menggerus elektabilitas dan popularitas paslon kuat,” ujar Lucius di Jakarta, Selasa (4/8).
Seperti diketahui, masa perpanjangan pendaftaran pasangan calon peserta Pilkada serentak yang akan digelar pada 9 Desember mendatang, telah berakhir Senin (3/8) pukul 16.00 WIB. Dari 13 daerah yang membuka kembali masa pendaftaran, terdapat tujuh daerah yang pasangan calonnya masih kurang dari dua pasangan calon. Ketujuh daerah itu yakni Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat, Kota Surabaya, Kabupaten Blitar dan Kabupaten Pacitan di Jawa Timur, Kota Mataram di Nusa Tenggara Barat (NTB), Kota Samarinda di Kalimantan Timur, dan Kabupaten Timor Tengah Utara di Nusa Tenggara Timur (NTT). “Tujuannya dengan tidak mengajukan calonnya sendiri, partai politik yang bukan pengusung si calon kuat berharap agar Pilkada diundur. Jika diundur artinya si paslon kuat yang merupakan petahana, harus berhenti pada akhir periode jabatannya,” urainya.
Dengan begitu jelas Lucius, masih ada waktu yang cukup untuk memunculkan calon baru ketika petahana yang kuat tak lagi bisa menggunakan fasilitas jabatannya untuk mempertahankan kepercayaan pemilih.
Mestinya ujar Lucius partai politik yang tidak mengajukan calon harus diberi hukuman karena melalaikan kesempatan demi kepentingan mereka sendiri. Sebab kegagalan melakukan kaderisasi membuat mereka tidak mempunyai calon kuat yang bisa bersaing. “Dan atas nama kegagalan itu mereka berstrategi menunda pelaksanaan Pilkada dengan membiarkan hanya ada satu paslon saja, yang mengakibatkan Pilkada diundur,” kritiknya.
Komentari tentang post ini