JAKARTA – Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengkritik keras langkah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR yang akan menyidang etik legislator PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka.
Menurutnya, jika suara anggota kritis anggota DPR dibungkam melalui MKD maka seharusnya MKD dibubarkan saja kareba tugas dan fungsi DPR lebih banyak diekspresikan melalui suara.
“Kalau MKD terus memprosesnya ya MKDnya yang bermasalah secara etik. Karena Kode Etik yang ditegakkan MKD seharusnya untuk menjaga muruah DPR. Dan muruah DPR itu diperlihatkan melalui pelaksanaan fungsi-fungsi parlemen,” ujar Lucius.
Sebelumnya, Politikus PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka dilaporkan ke MKD atas dugaan pelanggaran kode etik.
Pihak yang melaporkan Rieke adalah Alfadjri Aditia Prayoga, yang menyampaikan keluhan atas konten Rieke di media sosial yang dianggap memprovokasi warga untuk menolak kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen.
Laporan tersebut diterima oleh MKD pada Jumat, 20 Desember 2024, yang diungkapkan oleh Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam.