JAKARTA-Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akhirnya membebaskan seorang penunggak pajak berinisial BB yang disandera di Rumah Tahanan Negara Klas I Medan Sumatera Utara setelah yang bersangkutan melunasi utang pajak sebesar Rp36,8 miliar. BB merupakan direktur dan penanggung pajak PT TMIL yang berlokasi di Medan.
Sebelumnya pada Rabu 4 November 2015 Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak bekerja sama dengan Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM dan Kepolisian Republik Indonesia (yang merupakan Tim Satgas Pengamanan Penerimaan Pajak) telah menyandera BB yang juga direktur dan penanggung pajak PT TMIL. PT TMIL adalah sebuah perusahaan di bidang real estate yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Polonia. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DItjen Pajak, Mekar Satria Utama menjelaskan penyanderaan terhadap BB dilakukan Ditjen Pajak setelah sebelumnya melakukan berbagai tahapan penagihan pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Tahapan itu antara lain, penerbitan Surat Teguran yang diterbitkan pada periode tahun 2006 dan 2009, penerbitan Surat Paksa diterbitkan pada periode tahun 2006 dan 2010 dan tindakan penagihan aktif setelah terbitnya Surat Paksa. “Ditjen Pajak juga melakukan penyitaan dan pelelangan aset, pemblokiran harta yang tersimpan di bank dan pengusulan pencegahan bepergian keluar negeri,” jelas Mekar Sari dalam keterangan tertulisnya Jumat (6/11).















