JAKARTA – PT Gajah Tunggal Tbk (GJTL) memperoleh kredit sindikasi perbankan dalam negeri senilai Rp4,4 triliun pada 14 November 2024.
Sindikasi perbankan ini dipimpin Bank Central Asia Tbk (BBCA) sebagai original mandated lead arranger dan bookrunner serta agen fasilitas dan agen jaminan.
Adapun anggota sindikasi perbankan tersebut terdiri atas, PT Bank Digital BCA, PT Bank Permata Tbk (BNLI), PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA), PT Bank KEB Hana Indonesia, dan Bank Oke Indonesia Tbk (DNAR).
Kisyuwono, Direktur GJTL dalam laporan keterbukaan informasi, Jumat (15/11/2024) mengemukakan, fasilitas kredit sindikasi perbankan itu terdiri atas 2 Tranche, dengan tenor masing-masing delapan tahun dan Sembilan tahun.
Namun, Kisyuwono tidak menjelaskan, berapa tingkat bunga pinjaman sindikasi tersebut.
Menurut Kisyuwono, dana pinjaman ini akan dipergunakan Perseroan untuk melunasi seluruh utang Perseroan berdasarkan Senior Secured Notes yang diterbitkan pada tanggal 23 Juni 2021 senilai US$175 juta yang akan jatuh tempo pada tahun 2026.
Komentari tentang post ini