“Kampus-kampus di lampung saat itu jarang ada Fakultas Hukum. Lampung Timur itu kota kecil. Kuliah di Jakarta tidak mudah. Biaya hidup dan kuliah sangat mahal. Ya untuk biaya kuliah orang tua jual padi, ternak, jual apa aja. Tapi akhirnya lulus dengan hasil cum laud,” ujarnya bangga.
Setelah lulus kuliah, Solihin mengikuti beberapa kali test menjadi hakim. Namun saying, dia selalu gagal. Manusia boleh merencanakan tetapi tetap Tuhan yang menentukan. “Saya ikut beberapa kali tes, tetapi tidak lulus. Mungkin itu bukan nasib saya,” ujar Solihin kepada beritamoneter.com
Gagal menjadi hakim, Solihin akhirnya memilih menjadi seorang pengacara. Kedua profesi ini sama-sama penegak hukum. Kini dia menikmati pekerjaan sebagai pengacara. Menurutnya pengacara merupakan pekerjaan terhormat dan mulia (officium nobile).
Menegakan Officium Nobile
Rancangan Undang-Undang Advokat yang sejatinya akan di sahkan pada masa kerja DPR RI periode 2009-2014 akhirnya tidak disahkan. Pro dan kontra antara organisasi advokat membuat berita tentang RUU ini sangat seksi diakhir masa kerja DPR RI periode lalu. Peradi sebagai oranganisasi advokat yang paling aktif menolak RUU ini pun legah.
Solihin yang juga anggota Peradi mengaku menolak RUU ini. Pertama, terkait akan diterapkan system multi bar. Jika system ini diterapkan maka setiap organisasi atau perkumpulan advokat akan mudah membentuk organisasi advokat. Minimal 35 orang dapat membentuk sebuah organisasi advokat. Setiap organisasi dapat menyelenggarakan pendidikan dan ujian advokat sendiri sehingga akan sangat mudah mendapatkan kartu lisensi tanpa mempedulikan kualitas.














