“Sekarang banyak sekali advokat yang keberadaanya tidak jelas. Ini akan sangat berpengaruh pada kualitas advokat sendiri. Sementara kita sendiri menyebut advokat sebagai profesi mulia dan terhormat (officium nobile). Bagaimana itu bisa tercapai kalau banyak sekali yang tidak beres dari sisi keprofesionalannya,” ujar Solihin.
Organisasi seperti Kongres Advokat Indonesia (KAI) lahir karena kecewa terhadap Peradi. Banyak sekali anggota yang ditolak Peradi karena kualitasnya tidak memenuhi standar yang diterapkan. Maka, segelintir orang yang sebelumnya juga anggota Peradi membentuk organisasi tandingan yang namanya KAA itu. Tujuan organisasai ini adalah untuk mempermuda dalam pendidikan dan perolehan lisensi.
“Kalau RUU disahkan akan membahayakan eksistensi pengacara sebagai officisum nobile. Sekitar 22 ribu calon advokat akan dengan sendirinya dilantik. Mendingan sedikit tetapi kualitasnya bagus (Non Multan sed multum).
Materi lain dari RUU itu yang diprotes adalah keberadaan pengacara hanya sebagai bantuan polisi (banpol). Artinya kewibawaan seorang advokat akan turun dihadapan polisi. Padahal pengacara dan polisi mempunyai kedudukan yang sama. Sama-sama sebagai penegak hukum menurut UU UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.














