JAKARTA-Mahkamah Agung (MA) melantik Perry Warjiyo sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) menggantikan posisi Deputi Gubernur BI, Bidang Pengelolaan Moneter Budi Mulya yang memasuki masa pensiun. Perry dikukuhkan berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 28/P tahun 2013 tanggal 5 April 2012 untuk periode 2013-2018. “Sebelum memangku jabatan deputi, saudara wajib mengucapkan sumpah jabatan,” kata Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali, di ruang Kusuma Atmadja Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (15/4).
Turut hadir dalam pelantikan ini, Gubernur BI, beserta jajarannya, Menteri Keuangan, pejabat dari Lembaga Penjamin Simpanan, pejabat PPATK, Wakil Ketua MA Yudisial dan non-Yudisial, para Ketua Muda MA, Hakim Agung dan sejumlah kalangan perbankan.
Dalam pembacaan sumpah jabatannya, Hatta memberikan naskah sumpah jabatan kepada Perry Warjiyo untuk mengucapkan dihadapan Mahkamah Agung. “Naskah saya berikan kepada saudara,” ucap Hatta.
Dalam sumpah jabatan yang dibacakan oleh Perry, lebih kepada bagaimana menjaga amanah jabatan dan kehormatan negara, saat memanggu jabatan sebagai Deputi BI. “Saya bersumpah menjadi Deputi BI, tidak menjanjikan atau tidak memberikan sesuatu apapun. Saya bersumpah tidak akan menerima langsung/tidak langsung dalam bentuk apapun, dan saya bersumpah saya akan setia terhadap negara, konstitusi dan haluan negara,” ucap Perry.














