JAKARTA-DPP Partai Hanura di bawah kepemimpinan Ketua Umum Oesman Sapta Odang meminta kubu Daryatmo mengembalikan aset partai setelah keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan Daryatmo dan Sarifuddin Sudding.
Sekretaris Jenderal DPP Partai Hanura, Harry Lotung Siregar mengatakan setelah adanya Putusan MA tersebut, maka kubu Daryatmo dan Sarifuddin Sudding wajib mengembalikan aset-aset yang dimiliki Partai Hanura.
”Asetnya ada banyak seperti mobil dan kantor di Bambu Apus. Jadi kita minta setelah keputusan MA keluar, bisa dikembalikan,” kata Harry di Kantor DPP Partai Hanura, Jakarta, Senin.
Harry meminta jangan lagi ada pihak-pihak yang mengatasnamakan Partai Hanura. Kalau itu tetap dilakukan maka pihaknya akan menempuh jalur hukum.
Ketua Bidang Organisasi DPP Partai Hanura Benny Rhamdani menegaskan bahwa aset-aset Partai Hanura yang masih dikuasai Daryatmo Cs harus segera dikembalikan.
“Setelah Putusan MA keluar, kami menghimbau kepada mereka yang ada di sana untuk tidak lagi mengatasnamakan Partai Hanura dan semua aset partai untuk segera dikembalikan,” kata Benny.
Komentari tentang post ini