Dia menjelaskan aset Hanura yang masih dikuasai kubu Daryatmo seperti Kantor DPP Partai Hanura di daerah Bambu Apus, Jakarta Timur, dan beberapa aset bergerak seperti kendaraan.
Benny meminta Daryatmo Cs mengembalikan aset bergerak dan tidak bergerak secara baik-baik dan pihaknya juga akan menerima dengan baik.
“Kantor DPP Partai Hanura di Bambu Apus Jakarta Timur itu milik Hanura sehingga setelah Putusan MA itu maka aset tersebut harus dikembalikan,” ujarnya.
Menurut dia, apabila aset itu tidak dikembalikan dengan baik-baik maka jangan salahkan pihaknya jika mengambil alih aset tersebut secara paksa.
Komentari tentang post ini