JAKARTA-Kejahatan mafia kepailitan saat ini diindikasikan sudah sangat serius. Bahkan diduga banyak perusahaan dipailitkan oknum pengurus-kurator dengan cara-cara tidak etis dan diduga melanggar aturan. Karena itu harus segera ditangani aparat. “Ini tidak boleh dibiarkan karena tujuan UU nomor 37 2004 tentang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan Kepailitan bukan untuk menghancurkan ekonomi nasional, malah sebaliknya,” kata Syarifudin di Jakarta, Kamis (22/12/2016).
Mantan hakim pengadilan negeri Jakarta Pusat ini mendesak Mahkamah Agung menelaah dan memeriksa sejumlah kasus kepailitan yang banyak membelit pengusaha nasional.
Mantan hakim pengawas itu mencontohkan kasus pailit yang menjerat PT Meranti Maritime dan Henry Djuhari yang diduga diprakarsai oknum pengurus atau kurator yang ditunjuk oleh Maybank.
Menurut Syarifudin, langkah mempailitkan kreditur dengan cara-cara tidak fair merupakan kekeliruan yang nyata.
“Untuk kasus yang dialami Meranti Maritime saya kira ada pelanggaran nyata. Penunjukan pengurus Maybank di Pengadilan Niaga menyalahi prosedur,” terangnya.
Yang jelas, kata Syarifudin, ini bisa menjadi kesalahan besar, karena mekanisme dan prosedur PKPU tidak terjadi sebagaimana mestinya. “Mengangkat pengurus tambahan hanya karena usul satu kreditur tanpa persetujuan mayoritas kreditur merupakan tindakan yang salah,” sambungnya.















