Menurutnya, setelah pengurus berhasil masuk ke proses PKPU, mereka kemudian memainkan hak suara, antara lain dengan menolak hak suara kreditur yang mendukung perdamaian-tanpa mencocokkan dengan debitur seperti tertuang dalam undang-undang.
Jadi, kata Syarifudin, putusan pailit Meranti Maritime terkesan menjadi janggal karena ternyata seluruh kreditur, kecuali Maybank yang hanya satu dari delapan kreditur, menyatakan setuju terhadap proposal perdamaian yang diajukan oleh debitur.
Apalagi kemudian sesudah pailit, lanjut dia, oknum kurator menolak tagihan salah satu kreditur besar BUMN. “Sehingga kalau terjadi pelelangan aset, maka hasil penjualan seluruhnya akan jatuh ke pihak Maybank,” ujarnya.
Menurutnya, tindakan oknum kurator ini diduga bukan saja melanggar kode etik, tetapi juga merupakan tindakan pelanggaran pidana, bahkan juga merupakan tindakan pelanggaran pidana korupsi karena menghilangkan hak tagih negara yang diwakili oleh BUMN. “Sehingga Mahkamah Agung seharusnya mengambil alih masalah ini dalam fungsi pengawasan nya karena sudah terjadi kekeliruan yang nyata. Selain Mahkamah Agung, pihak berwenang lainnya seperti pihak kepolisian, kejaksaan dan KPK perlu menelusuri masalah ini,” tandasnya.















