Sebelumnya perkara kepailitan PT Meranti Maritime dan Henry Djuhari selaku pemilik perusahaan perkapalan sempat bergulir di Komisi III DPR RI atas laporan Henry.
Bahkan, isu tersebut berkembang di DPR dengan dugaan persengkongkolan antara kurator Meranti Maritime yakni Allova Mengko dan Dudi Pramedi dengan Maybank Indonesia, selaku kreditur yang memberikan pinjaman hutang kepada PT Meranti Maritime.
Salah satu Kuasa hukum Kurator Meranti Maritime, Mahendradatta, menjelaskan bahwa isu persengkongkolan tersebut sangat tendensius serta memutar balikan fakta atas proses dan putusan pailit yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada pengadilan negeri Jakarta Pusat.
“Isu persengkongkolan sangat tendensius serta memutar balikan fakta atas putusan majelis hakim Pengadilan Niaga,” tegas Mahendradatta di Jakarta, Selasa (20/12/2016).
Mahendradatta menjelaskan, proses putusan pailit yang dijatuhkan oleh Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terjadi karena PT Meranti Maritime mengalami kesulitan pembayaran kewajiban kreditnya kepada Maybank Indonesia, hingga berstatus kredit Macet. ***















