JAKARTA-Ahli Hukum Tata Negara yang juga menjabat sebagai Menteri Koordinator Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara mengenai wacana pembatasan usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres – cawapres).
Saat ini, aturan mengenai batas minimal usia capre – cawapres sedang digugat sejumlah pihak ke Mahkamah Konstitusi.
Menurut Mahfud, hakim Mahakamah Konstitusi akan bersikap profesional dalam memutus uji materi aturan ini.
Kata Mahfud, tugas MK sebatas membatalkan aturan yang melanggar konstitusi.
Dituturkan, selama aturan itu tidak melanggar konstitusi, maka MK tak boleh membatalkannya.
Pun demikian soal pembatasan usia capres – cawapres ini.
“Misalnya, kalau usia (capres – cawapres) itu, berapa sih yang tidak melanggar konstitusi? Apakah 40 (tahun) melanggar, apakah 25 (tahun) melanggar, apakah 70 (tahun) melanggar? Nah, itu kalau tidak ada pengaturannya bahwa konstitusi tidak melarang atau menyuruh, berarti itu tidak melanggar konstitusi,” terangnya.
Komentari tentang post ini