JAKARTA–Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD mengakui bahwa sejak dulu sangat setuju ketika koruptor itu dijatuhi hukuman mati.
Hal itu disampaikan Mahfud saat menjawab pertanyaan salah seorang peserta acara Tabrak Prof! yang menanyakan bagaimana nasib penerapan hukuman mati bagi koruptor.
“Saya selalu mengatakan, saya setuju koruptor dijatuhi hukuman mati,” tegasnya, saat berdialog pada acara “Tabrak Prof” di Pos Bloc, Jakarta, Rabu malam (7/2/2024).
Mahfud menambahkan, sebenarnya masalah hukuman mati sudah diatur di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), hanya saja hukuman mati tersebut dilakukan jika ada korupsi yang dilakukan dalam keadaan krisis.
Syarat dalam keadaan krisis inilah yang menurut Mahfud tidak dijelaskan, ukuran krisisnya apa. Kemudian, apakah jika krisis ekonomi apa iya? Ukurannya apa?
“Oleh karena itu jaksa tidak ada yang berani menuntut,” tegasnya.
Mahfud menambahkan, masalahnya adalah ketika memberlakukan hukuman mati yang dalam jumlah tertentu bisa diancam mati, meskipun tidak dalam keadaan krisis.
Menurutnya, kata atau diksi ‘dalam keadaan krisis’ sebaiknya dicoret saja.
“Harusnya dicoret saja kata krisisnya itu, itu bisa,” paparnya.















