JAKARTA, BERITAMONETER.COM – Supreme Court of the United States (Mahkamah Agung AS) membatalkan kebijakan bea tarif yang ditetapkan Presiden Donald Trump kepada semua mitra dagang AS.
Mahkamah menilai bahwa Trump telah melampaui wewenang kepresidenannya saat menerapkan sebuah UU darurat tahun 1970-an untuk menetapkan “tarif resiprokal” dan tarif terkait fentanil terhadap China, Kanada, dan Meksiko.
Hakim Ketua MA John Roberts, seorang hakim konservatif yang ditunjuk Presiden George W, Bush, mengatakan bahwa Trump tak dapat memberi pembenaran hukum atas langkah luar biasanya.
“Presiden merasa bahwa dia memiliki kuasa luar biasa untuk menetapkan tarif secara sepihak dengan jumlah, waktu, dan cakupan yang tak terbatas. Padahal lembaga yang secara regulasi memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan perpajakan termasuk soal tarif adalah kongres,” kata Roberts saat membacakan putusan.
Merespon keputusan Mahkamah tersebut, Trump kemudian menetapkan tarif dagang baru sebesar 10 persen pada Jumat (20/2) waktu setempat..
Dalam sebuah konferensi pers, Trump mengungkapkan kemurkaannya dan mengkritik keras para hakim MA yang ia sebut “sangat tidak patriot dan tidak setia terhadap konstitusi”. Ia bahkan menuduh para hakim terpengaruh “kepentingan asing”.














