“Saya malu terhadap sejumlah hakim MA, sangat malu karena mereka tak punya keberanian melakukan hal yang benar bagi negara kita,” kata Trump, sembari menyebut putusan tersebut “sangat mengecewakan”.
MA AS sebelumnya mengadili sah tidaknya keputusan Trump menggunakan UU Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) tahun 1977 untuk menetapkan langsung tarif impor tanpa persetujuan Kongres AS.
Tarif impor menjadi salah satu pilar utama agenda “America First” Presiden Trump. Menurut dia, langkah tersebut mampu menghidupkan kembali sektor manufaktur, menciptakan lapangan kerja, mengurangi utang nasional, serta meningkatkan pendapatan pajak.
Pada awal tahun 2025 lalu, pemerintahan Trump menetapkan tarif impor bagi produk China, Kanada, dan Meksiko usai menuduh tiga mitra dagang utamanya tersebut tak bertindak mencegah “banjirnya” produk fentanil di AS.
Kemudian pada April, Trump mengumumkan tarif “Liberation Day” yang menetapkan tarif dasar 10 persen terhadap semua negara serta tambahan nilai tarif kepada puluhan negara yang memiliki defisit dagang terhadap AS.
Meski tunduk pada keputusan Mahkamah, Presiden Trump menegaskan bahwa pihaknya memiliki “alternatif yang sangat kuat” untuk memberlakukan lagi tarif yang oleh MA “ditolak secara salah”. Ia juga menyatakan tekadnya mendorong agenda perdagangannya dengan cara lain,














