Menurutnya, peristiwa pemukulan ini, telah mencoreng wajah Institusi Polri sebagai Pengayom Masyarakat.
Bahkan aksi ini merupakan pembangkangan terhadap seruan berulang-ulang dari Kapolri agar Polisi bersikap profesional, humanis dan penuh rasa tanggungjawab dalam melayani masyarakat.
“Tindakan main hakim sendiri yang diduga dilakukan oleh Bripka Lalu Sukiman, jelas sudah masuk kategori tindak pidana dan pelanggaran disiplin. Karenanya saat itu juga Korban langsung membuat Laporan Polisi terlebih dahulu baik sebagai Tindak Pidana maupun Pelanggaran Disiplin dan sudah mendapatkan visum et repertum dari pihak Rumah Sakit guna melengkapi kebutuhan Penyidik dalam proses hukum lebih lanjut,” terangnya.
Laporan Herman Mbawa atas dugaan Pelanggaran Disiplin dan Penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Bripka Lalu Sukiman di Polres Manggarai, sudah diperoleh sesuai dengan bukti Laporan Polisi No. Pol : LP/230/XI/2018/NTT/Res. Manggarai, tanggal 30 November 2018 untuk tindak pidana penganiayaan.
Laporan ini diterima oleh Kanit SPKT Aiptu Fransiskus Sumtrang sedangkan untuk dugaan Pelanggaran Disiplin, Bripka Lalu Sukiman dilaporkan dengan Laporan Polisi No. Pol. : LP/17/XI/Huk.12.10/2018/Propam, tanggal 30 November 2018 di Propam Polres Manggarai dan diterima oleh Bripka Melkisedek Molalaa.













