Pertanggungjawabaan Secara Pidana
Atas dua Laporan Polisi dimaksud, TPDI meminta agar KAPOLDA NTT dan Polres Manggarai selaku penanggungjawab atas persoalan penegakan hukum dan disiplin seluruh anggota Polisi yang bertugas di Manggarai, agar bersikap netral, obyektif (tidak memihak) dan bertanggung jawab, mengingat masyarakat Manggarai punya pengalaman buruk dimana setiap kasus yang menghadapkan masyarakat dengan anggota Polri di Manggarai selalu ngambang penyelesaiannya.
“Masyarakat selalu tidak mendapatkan penyelesaian akhir sesuai dengan tujuan hukum itu sendiri yaitu sebuah pertanggungjawaban secara pidana, karena selama ini atas alasan melindungi nama baik korps, maka tindakan main hakim sendiri tidak diproses hokum,” tuturnya.
Masyarakat Manggarai tegas Petrus punya pengalaman buruk dengan perilaku pembiaran dari keharusan penanganan sejumlah kasus yang melibatkan oknum anggota Polisi di Manggarai.
Beberapa kasus itu diantaranya kasus Aldo Febrianto, Kasatreskrim Polres Manggarai tidak jelas penangananya hingga saat ini, kasus pemukulan jonga berdarah oleh oknum Polisi Stanislaus Kosmas Tandi di Reok Barat, Manggarai terhadap Germanus Adon pada tanggal 12 Agustus 2018, tidak jelas prosesnya.













