JAKARTA-Saksi pelapor Basuki Tjahaja Purnama, Irene Handono berkali-kali diperingatkan majelis hakim saat persidangan dugaan penodaan agama tengah berlangsung, Selasa (10/1).
Dalam sidang itu, Majelis Hakim menasehati Irene yang mengaku mantan biarawati ini untuk berkata jujur dan memberikan keterangan yang benar karena sudah disumpah.
Terhadap keterangan dari Saksi- Saksi yang telah dimintai keterangannya, Tim Penasihat Hukum Basuki Tjahaja Purnama menyatakan keyakinan dan jelas terhadap saksi-saksi atas keterangan mereka yang secara nyata hanya merupakan keterangan bersifat sentimen/ketidaksukaan secara personal terhadap Basuki Tjahaja Purnama dan bukan berdasar pada fakta hukum bahwa Basuki Tjahaja Purnama melakukan dugaan tindak pidana penistaan/penodaan agama, dan terhadap kasus yang kini bergulir diyakini merupakan crime engineering atau telah terencana terhadap Basuki Tjahaja Purnama.
Hal-hal tersebut dapat dijelaskan oleh tim Penasihat Hukum Basuki Tjahaja Purnama sebagai berikut :
- Di dalam fakta persidangan yang terungkap bahwa saksi melakukan laporan atas dasar adanya informasi melalui Whatsapp (WA) kemudian melihat di Facebook adanya berita penodaan agama, kemudian saksi mencari dan melihat video di youtube yang diunggah melalui infonesia dengan link yang diunggah merupakan dari website Pemprov DKI dan saksi berkesimpulan pidato Basuki Tjahaja Purnama merupakan penodaan terhadap agama, ditambah saksi mengetahui ada Pendapat dan Sikap Keagamaan dari MUI (yang dikatakan saksi fatwa);
- Di dalam fakta persidangan yang bersesuaian dengan BAP saksi pada tanggal 17 Nopember 2016, terungkap bahwa menurut pemahaman saksi dari kata-kata Basuki Tjahaja Purnama bermakna Al Maidah 51 digunakan sebagai alat kebohongan, hal tersebut berdasarkan pada pemahaman saksi dari segi bahasa dan juga terungkap bahwa saksi berasumsi dan menyimpulkan sendiri bahwa kata-kata “jangan percaya sama orang” yang dimaksud “orang” adalah Ulama, padahal saksi tidak pernah mengkonfirmasi sendiri kepada Basuki Tjahaja Purnama, hal tersebut jelas bahwa saksi sudah menjustifikasi Basuki Tjahaja Purnama secara tidak berdasar;
- Di dalam fakta persidangan terungkap bahwa saksi mengetahui adanya perbedaan terjemahan Alquran pada pengertian Awliya, tetapi saksi tetap berpegang pada terjemahan bahwa yang dimaksud dengan Awliya adalah Pemimpin bukan Sahabat atau Kawan Akrab, hal tersebut menjelaskan sikap subjektifitas saksi terhadap Basuki Tjahaja Purnama;














